Beritaasatu – Kementerian Hukum dan Ham meralat informasi terkait status tersangka salah satu pendiri PT. Agung Sedayu Group Sugiyanto Kusuma alias Aguan yang telah di cegah ke luar negeri.
Dirjen Imigrasi Kemenkumham Ronny Sompie memastikan Aguan masih belum menyandang status tersangka namun hanya Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja yang menjadi tersangka ikut di cekal ke luar negeri.
“Setelah saya cek, pertama saya kira dua orang yang diminta cegah oleh KPK yakni AW dan SK alias A sudah berstatus tersangka. Tapi, rupanya
hanya nama yang pertama (AW) yang berstatus tersangka,” ungkap Ronny, Senin (4/4/2016).
Ronny mengaku lembaga antirasuah telah meminta pihaknya untuk melakukan pencegahan terhadap Aguan, namun belum berstatus tersangka.
“Tapi, benar dia diminta cegah ke luar negeri oleh KPK. Jadi, saksi pun bisa dicegah. Saya mohon maaf soal itu,” tukasnya.












Komentar