
beritaasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak seperti dahulu, dimana KPK dahulu betul betul menyelamatkan uang negara yang melibatkan para koruptor pejabat dan menangani kasus kasus besar yang melibatkan para konglomerat, kini KPK seperti kehilangan taring dan hanya berani menangani kasus-kasus yang semestinya tidak layak ditangani (kasus pemerasan sebesar Rp. 75.000.000) yang tidak merugikan negara.
Tim Kuasa Hukum Sahat harahab, SH yang menangani kasus dugaan pemerasan dalam tugas pemeriksaan pajak terhadap salah satu perusahaan swasta melibatkan tiga orang yaitu HS, ICB, dan SR yang kini ditangani KPK mengatakan apakah layak KPK menangani proses hukum kasus pemerasan. Dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberatasan tindak Pidana Korupsi Pasal 11 mengatakan KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang menyangkut kerugian negara paling sedikit satu milyar.
“Pantaskah KPK menangani kasus ecek ecek yang tidak merugikan negara,” ucap Sahat saat konfrensi pers di Rumah Makan kawasan Matraman, Jakarta (31/3/2016).
Menurut kronologis yang disampaikan oleh tim kuasa hukum kasus ini berawal dari tanggal 13 Maret 2014 ketika cuitan twitter Direktur PT EDMI Indonesia Ratu Febriana Erawati yang merasa diperas oleh ketiga kliennya yang ditujukan ke twitter Ditjen Pajak, Bunyi cuit twitter sang Direktur EDMI “Kurang bayar pajak ya kurang, kelebihan bayar pajak kok diminta juga sih”?.
“Melihat dari prosesnya, sebenarnya bukan ranahnya KPK tetapi ranahnya peradilan umum,” Tandasnya.
Terkait dengan permasalah tersebut kami sebagai pengacara melakukan pendaftaran Pra Peradilan terhadap KPK berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : Sprin.Dik 08/01/02/2016 tanggal 5 Februari 2016. KPK telah menetapkan tiga kliennya diatas sebagai tersangka. Terkait peristiwa dugaan pidana sebagaimana dimaksud pasal 12 huruf (e) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999. Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab UU hokum pidana (KUHP).
Berkenaan dengan hal tersebut, ketiga kliennya telah mengajukan upaya hukum Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terdaftar dibawah register nomor 53./Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 29 Maret 2016 tentang sah atau tidaknya status tersangka tersebut.
Sahat juga menyapaikan bahwa sebagai tim kuasa hukum kami tidak akan menghadirkan ketiga klien kami untuk diperiksa KPK pada hari jum’at, ini kami lakukan agar KPK menghormati proses hukum.
“Sehubungan dengan masalah tersebut kami meminta pimpinan KPK untuk menghormati pengadilan yang bermartabat.” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama Ketua Tim Kuasa Hukum Nurul Syafuan, SH, MM, MH, memohon keadilan agar kliennya jangan dulu dipecat, karena klien kami juga memiliki kinerja yang baik bahkan pernah mendapat penghargaan dari presiden.
“KPK kok menangani Kasus ecek ecek yang tidak merugikan negara,” tukasnya











Komentar