
beritaasatu.com – Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali dipersoalkan, karena diduga bersikap arogan dan ngotot untuk melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka. Padahal saat ini para tersangka tersebut sedang mengajukan upaya hukum Pra-Peradilan.
Sebagaimana diketahui bahwa pengacara Nurul Syafuan pada Rabu tanggal 30 Maret 2016 siang, telah datang kekantor KPK di Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan. Untuk menyerahkan surat kuasa dan F.C Pra Peradilan dari tiga klienya yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas nama Kerry Setidji, Indiarto Catur Nugroho dan Slamet Riyana.
Nurul Syafuan seusai dari kantor KPK kepada para wartawan mengatakan agar KPK dapat menunda melakukan pemeriksaan terhadap kliennya, karena saat tiga kliennya ini sedang mengajukan Pra-Peradilan di PN Jakarta Selatan.
Bahwa berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : Sprin.Dik 08/01/02/2016 tanggal 5 Februari 2016. KPK telah menetapkan tiga kliennya diatas sebagai tersangka. Terkait peristiwa dugaan pidana sebagaimana dimaksud pasal 12 huruf (e) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999. Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab UU hokum pidana (KUHP).
Nurul Syafuan melanjutkan, berkenaan dengan hal tersebut, bahwa tiga kliennya telah mengajukan upaya hukum Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terdaftar dibawah register nomor 53./Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 29 Maret 2016 tentang sah atau tidaknya status tersangka tersebut.
“Bahwa hal ini, disampaikan untuk menjunjung tinggi prinsip penegakan hukum yang bermartabat dan menghindari timbulnya tumpang tindih hukum dibelakang hari,”kata Nurul Syafuan, Rabu (30/3/2016).
Dengan pengajuan Pra Peradilan ini, Nurul Syafuan berharap agar rencana KPK melakukan pemeriksaan terhadap kliennya dalam waktu dekat agar dapat ditunda. Sampai adanya putusan hakim PN Jakarta Selatan yang menangani kasus Pra Peradilan ini.
“Jika putusan hakim PN Jakarta Selatan yang menangani kasus Pra Peradilan nanti, klien kami kalah. Maka silahkan KPK melakukan pemeriksaan lanjutan kepada klien kami. Tetapi jika sebaliknya, nanti klien kami yang dimenangkan oleh hakim PN Jakarta Selatan, maka KPK diharapkan juga menghargai putusan hukum ini,”kata Nurul Syafuan.












Komentar