Ini Rekomendasi KPK terhadap Sistem Politik dan Pemilu

Hukum402 Dilihat

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan rekomendasi terhadap seluruh regulasi, terutama yang terkait dengan sistem politik dan pemilu agar sesuai dengan nilai – nilai luhur Pancasila dan spirit pemberantasan korupsi.

Rekomendasi pertama, kata Direktorat Dikyanmas KPK Guntur Kusmeiyono, setiap stake holder terkait agar mengkaji secara lebih objektif dan substansial agar permasalahan utama parpol (rekrutmen, kaderisasi dan pendanaan) mendapatkan solusi nyata.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

“Berikutnya, segenap penegak hukum baik Polri, Kejaksaan maupun KPK concern untuk melakukan pencegahan dan penindakan yang berkaitan dengan korupsi politik secara profesional dan bertanggung jawab,” tutur Guntur, Rabu (30/3/2016).

Dijelaskan Guntur, UU 20 No. 3 tentang KPK sebenarnya limited, dimana lembaga antirasuah bertugas menangani kasus korupsi pejabat dan penyelenggara negara. Dari 487 pelaku korupsi yang ditangani oleh KPK adalah anggota parpol dengan modus penyuapan, termasuk pasal gratifikasi.

“Korupsi memang dari perencanaan atau korporasi. Tahun 2012 kita KPK sudah masuk ranah politik dengan meminimalisir dugaan korupsi di Pemilu, Pileg dan Pilkada,” ujarnya.

Disebutkan Guntur, prevelensi korupsi tertinggi ada pada pengadaan barang dan jasa, data lengkap bisa didapat di situs resmi KPK. Tahun 2012, Kajian KPK di sektor politik, ada 3 masalah mendasar yaitu ; rekruitment, kaderisasi dan pendanaan parpol. Tahun 2013, kata dia, kajian KPK masuk ke ranah parlemen (fungsi DPR), Tahun 2014, Buku Putih KPK ditandatangani oleh DPR, Presiden dan Pilkada.

“Tahun 2015, kita melakukan kajian dimana Negara memberikan bantuan subsidi pada parpol. Tahun 2016, pendalaman pendanaan parpol dan kode etik, rekruitmen dan kaderisasi,” jelasnya.

Masih kata Guntur, pihaknya masuk pada ranah Pemilu mulai dari pra pemilu, pelaksanaan pemilu serta pasca pemilu termasuk regulasinya. KPK masuk ke ranah politik untuk kedepan KPK dapat melakukan pencegahan korupsi di parpol.

“Kita lakukan tukar-pendapat dengan sayap parpol. Parpol adalah kanal rekruitmen pejabat publik dan DPR menjadi representasi politik itu sendiri dan menjadi kunci terjadinya penyalahgunaan kekuasaan politik yang berakibat pada terjadinya korupsi,” pungkasnya.

Komentar