KPK Terima Surat dari Kejati Jatim Optimalkan Koorsup Kasus La Nyalla Mattaliti

Hukum205 Dilihat

Beritaasatu – Dalam rangka mengoptimalkan koordinasi supervisi atas sejumlah kasus yang sebelumnya dilakukan gelar perkara, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim telah mengirimkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati dan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha
Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati dan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengaku pihaknya sudah menerima surat tersebut perihal koorsup antar lembaga penegak hukum kasus yang sedang ditangani, salah satunya adalah kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim senilai Rp 5 Miliar yang menjerat Ketum Kadin Jatim La Nyalla Mattaliti.

“Kejati memberikan surat kepada KPK untuk mengoptimalkan koordinasi supervisi,” ungkap Priharsa, Selasa (29/3/2016).

Kendati demikian, kata Priharsa, surat tersebut masih belum mendapatkan keputusan pimpinan lembaga antirasuah untuk menindaklanjutinya.

“Surat berada di Pimpinan KPK. Sampai saat ini belum ada keputusan dari pimpinan,” pungkasnya.

Komentar

News Feed