Beritaasatu – Dalam rangka mengoptimalkan koordinasi supervisi atas sejumlah kasus yang sebelumnya dilakukan gelar perkara, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim telah mengirimkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kejati memberikan surat kepada KPK untuk mengoptimalkan koordinasi supervisi,” ungkap Priharsa, Selasa (29/3/2016).
Kendati demikian, kata Priharsa, surat tersebut masih belum mendapatkan keputusan pimpinan lembaga antirasuah untuk menindaklanjutinya.
“Surat berada di Pimpinan KPK. Sampai saat ini belum ada keputusan dari pimpinan,” pungkasnya.







Komentar