Geram Kriminalisasi: Pertama Kalinya Setelah Reformasi, Pembela HAM Diadili

Hukum244 Dilihat

Beritaasatu – LBH Jakarta bersama Gerakan Masyarakat Melawan (Geram) Kriminalisasi dan para pembela Hak Asasi Manusia (Ham) mengecam keras kriminalisasi dan tindak kekerasan terhadap 23 buruh, 1 mahasiswa dan 2 pengacara LBH Jakarta yang saat ini akan segera disidangkan karena menyuarakan pembelaan hak buruh terkait penolakan PP pengupahan di depan Istana Negara, pada 30 Oktober 2015 lalu.

“Kami menyebut ini sebagai kriminalisasi karena terdapat pola kejanggalan yang terlihat dalam kasus ini,” demikian disampaikan aktivis Geram Yunita saat jumpa pers di LBH Jakarta, Minggu (13/3/2016).

Geram KriminalisasiKejanggalan pertama, kata Yunita, syarat administratif yang harus dipenuhi dalam melaksanakan aksi tersebut sudah dilaksanakan. Dengan demikian aksi tersebut sudah dibenarkan dan dijamin dalam Undang-Undang. Kedua, lanjut Yunita, tidak ada dasar hukum bagi pihak kepolisian untuk melakukan pemidanaan. Kejanggalan berikutnya, sambung Yunita, pemidanaannya tidak hati-hati dan bersifat acak. Keempat, 26 orang segera ditetapkan menjadi tersangka sesaat setelah mereka ditangkap tanpa ada bukti yang cukup dan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

“Terakhir, Tigor dan Obed, pengacara yang saat itu jelas merupakan kuasa hukum juga dijadikan tersangka meskipun jelas ia dilindungi dengan UU bantuan hukum dan UU advokat,” ujar Yunita.

Bagi Geram Kriminalisasi, kata Yunita, kasus pembela HAM yang hingga diadili karena memperjuangkan hak ini adalah pertama kalinya terjadi di zaman reformasi. Di lembaga bantuan hukum yang memiliki sejarah panjang menilai bahwa hal ini hanya pernah terjadi pada zaman Orde Baru, yaitu menimpa Alm. Adnan Buyung Nasution dan Alm. Yap Tiam Hien. Lebih lanjut, tambah dia, pola serupa juga mulai terlihat dari kriminalisasi kepada bekas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjajanto, Abraham Samad, dan Novel Baswedan (yang kasusnya sudah dihentikan).

Selain mereka, kata dia, puluhan aktivis anti korupsi saat ini juga dijadikan tersangka juga terancam untuk diadili. Bukan hanya kriminalisasi, pola kekerasan semakin terlihat akhir-akhir ini, bahkan korbannya semakin meluas dan tanpa pandang bulu, termasuk aksi 1 Desember lalu hingga hingga melukai media yang meliput.

“Melihat arogansi penguasa yang terlihat dalam bentuk kekerasan dan kriminalisasi kepada para pembela HAM sebagai cara untuk membungkam masyarakat sipil, maka kami para pembela HAM mendesak agar kasus kriminalisasi kepada para pembela HAM, termasuk 23 buruh, 1 mahasiswa, dua pengacara LBH Jakarta, dan puluhan aktivis anti korupsi dihentikan,” tegas Yunita.

Tak hanya itu, Yunita meminta pemerintah Republik Indonesia untuk menghentikan perkara seluruh pihak yang dikriminalisasi dalam kasus tersebut dengan mengeluarkan SKP2 (surat ketetapan penghentian penuntutan).

“Kami juga menyerukan agar kepolisian Republik Indonesia juga harus direformasi, dengan salah satunya menghentikan seluruh bentuk kekerasan dan kriminalisasi pada masyarakat sipil. Terakhir, kami juga menyerukan agar pemerintah Republik Indonesia membuat regulasi nasional dan menjamin keamanan para pembela HAM dalam melaksanakan kerja-kerja advokasi dan kemanusiaannya,” tandas dia.

Adapun elemen yang tergabung dalam Geram Kriminalisasi sebagai berikut PPMI, F-SPASI, F-SEDAR, LBH Jakarta, Pembebasan, SPRI, BEM FH Jayabaya, Senat FH Jayabaya, LMND, Sudut Kota, Mappi FHUI, Papua itu Kita, FSBDSI-Tapal Batas, FSBI, MPLI, AP Dok. Koja Bekasi, Sahabat Munir, SEGAR, KPRI, FMK, AMI, GMNI, TAKTIS, LBH APIK, HWDI, BEM FHUI, KNTI, FSBI, JRMK, UPC, BEM Mpu Tantular, Paralegal LBH Jakarta, ICW, PI, PSHK, HRWG, Perempuan Mahardika, PBHI, BEM FH UKI, CM, GSPB, KontraS, Demos, SeBumi, YLBHI.