Beritaasatu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum bisa menjawab adanya kemungkinan adik kandung eks Pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW) yang juga Senior Manager Peralatan PT Pelindo II (Persero) dan Pj Dirut PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia Haryadi Budi Kuncoro menyusul eks Dirut Pelindo II RJ Lino untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, penyidik masih dalam penindakan terkait pengembangan kasus korupsi
pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II tahun 2010.
“Wah, dalam penindakan. Gak bisa jawab kalau ditanya kemungkinan,” ungkap Priharsa, Jumat (11/3/2016).

Sebelumnya, penyidik Bareskrim telah menyeret terlebih dahulu dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelindo II. Dua orang tersangka itu salah satunya ada nama Haryadi yang kini masih diperiksa sebagai saksi KPK dan Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Nurlan.
Lebih lanjut, Priharsa menyatakan dalam menetapkan tersangka pihaknya bukan soal keinginan melainkan mengenai ada atau tidaknya bukti-bukti untuk menjeratnya. Priharsa juga enggan menyebutkan pihak lain yang akan menjadi tersangka menyusul Lino. Ia mengklaim penyidikan masih berjalan.
“Penyidikan masih berjalan. Kita tunggu aja. Sementara ini, tersangka masih Pak RJ Lino,” pungkasnya.












Komentar