Dalami Skandal Suap Putusan Kasasi, Sekretaris MA Digarap KPK

Hukum278 Dilihat
Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati dan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha
Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati dan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha

Beritaasatu – Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nuradi dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal skandal dugaan suap permintaan penundaan pengiriman putusan kasasi perkara korupsi.

Nuradi akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna (ATS).

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATS,” demikian disampaikan Kabag Pemberitaan dan Publiksi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (8/3/2016).

Tak hanya Nuradi, penyidik juga menggarapk saksi lainnya yakni Arif Lestariyanto Manager AMP (Aspal Mix Plant) PT Citra Gading Asritama cabang Mojokerto, Karyawan PT Citra Gading Asritama Triyanto dan Syukur Mursid Brotosejati alias Heri.

“Mereka juga diperiksa untuk kasus yang sama,” tukasnya.

Diketahui, KPK menangkap Andri di rumahnya usai menerima suap Rp 400 juta dari Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) Ichsan Suaidi.
Suap tersebut guna penundasan salinan putusan kasasi dengan terdakwa Ichsan. Tidak berselang lama, KPK menetapkan keduanya bersama seorang pengacara Awang Lazuardi Embat sebagai tersangka. Awang sendiri adalah perantara Ichsan dengan Andri.

KPK pun telah menggeledah ruangan Andri di Mahkamah Agung. Penyidik berhasil menyita sebanyak 10 buah dengan 3 sim card, 1 external hard disk dan 1 hard disk laptop.

Komentar