Beritaasatu – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo cs sepakat akan mengungkap kasus lama sebelum era kepemimpinannya.
“Kami berlima sepakat untuk kasus-kasus yang sudah lebih dari satu tahun,” demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Selasa (1/3/2016).
Diketahui, kasus-kasus lama yang masih mengendap itu penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, kasus pengadaan KTP elektronik, kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), hingga kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP).
Lebih lanjut, Basaria mengaku penyidik diminta untuk mempercepat pemenuhan unsur pidana, termasuk mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk dibawa ke persidangan.
“Intinya, kasus sebelum kami berlima di sini akan kami selesaikan,” ucapnya.
Dikatakan Basaria, para pimpinan KPK dan penyidik juga telah melakukan gelar perkara terhadap kasus-kasus lama yang sedang ditangani KPK.
“Semua kasus sudah ditingkatkan ke penyidikan dan penyidik berusaha menyelesaikan secepat mungkin,” ujarnya.
Lebih jauh, Basaria menegaskan pihaknya telah dibentuk beberapa tim ke dalam satuan tugas. Masing-masing tim akan diberikan tanggung jawab untuk menyelesaikan kasus per kasus.
“Jadi nanti ditunggu saja, sudah ada yang naik kasusnya,” tukasnya.












Komentar