Pihak Swasta dan Anggota DPR Bakal Jadi Pasien Baru KPK untuk Temani DWP Di Tahanan

Hukum824 Dilihat

Beritaasatu – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal bakal ada pihak lain yang akan menyusul menjadi tersangka dalam kasus suap di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang menjerat anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti (DWP).

DWPPasalnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku telah menandatangani surat perintah penyidikan baru (Sprindik) dalam kasus tersebut.

“Kami sudah tanda tangan Sprindik baru, ada yang mau dinaikan lagi,” ungkap Agus, Selasa (1/3/2016).

Dijelaskan dia, penyidik lembaga antirasuah telah menemukan pihak lain yang diduga kuat ikut terlibat dalam kasus tersebut. Agus pun memberi bocoran sedikit sosok yang bakal menemani DWP itu adalah mengerucut kepada pihak swasta dan kalangan anggota DPR.

“Ya dibuka sedikit saja lah, jangan dibuka semua lah,” ucapnya.

Kendati demikian, Agus masih menutup rapat nama tersangka baru tersebut lantaran demi kepentingan penyidikan pihaknya.

“Kita sudah tanda tangan sprindik baru, ada yang mau dinaikkan lagi,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi mulai dari pejabat di Kementerian PUPR, anggota Komisi V DPR hingga pihak swasta yang diduga terlibat. Penyidik baru menetapkan Damayanti, dua stafnya Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini serta Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir sebagai tersangka. Mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada 13 Januari lalu

Damayanti yang merupakan politikus PDI Perjuangan dari Dapil Jawa Tengah itu disangka telah menerima suap dari Abdul Khoir. Damayanti diperkirakan telah menerima suap hingga ratusan ribu dolar Singapura secara bertahap melalui stafnya Dessy dan Julia.