DWP & 3 Rekan se Komisi V di Garap KPK

Hukum183 Dilihat

Beritaasatu – Tiga anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ‎dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal kasus suap pemulusan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).Mereka bertiga akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Abdul Khori.

“Ketiganya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AKH,” demikian disampaikan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (25/2/2016).

DWPKetiga anggota Komisi V yang dimaksud itu adalah Fathan, Alamuddin Dimyati Rois, dan Mohammad Toha. Tak hanya itu, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan bagi Damayanti Wisnu P sebagai saksi untuk tersangka Abdul Khoir. 

“DWP juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AKH,” tukasnya.

Sebelumnya, penyidik KPK juga telah memeriksa anggota Komisi V DPR lainnya yaitu Musa Zainudin serta Andi Taufan Tiro.Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin dan Abdul Khoir sebagai tersangka kasus penyuapan pemulusan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Damayanti disangka telah menerima suap senilai SGD 404 ribu. Namun KPK menutup rapat soal proyek yang diamankan Damayanti.