Beritaasatu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendukung pembersihan izin usaha pertambangan (IUP) yang bermasalah.
“Kita akan ambil langkah-langkah terkoordinasi dan cepat,” tegas Ketua KPK Agus Rahardjo, Senin (15/2/2016).
Lebih lanjut, Agus memastikan lembaga antirasuah akan menurunkan timnya bersama Kementerian ESDM dan Kemendagri untuk menyelesaikan IUP yang kerap tumpang tindih tersebut.
“KPK akan turunkan tim bersama kementerian ESDM dan Kemendagri agar itu bisa diselesaikan,” terangnya.
Sementara itu, Menteri ESDM Sudirman Said menyebut sebanyak 3.966 IUP bermasalah.
“Temuan ada 3.966 pemegang IUP dalam kategori non clear dan clean, ” ujarnya.
Sudirman berharap ribuan IUP yang bermasalah tersebut bisa diselesaikan Mei tahun ini. Untuk itu, kata dia, berdasarkan Peraturan Menteri Nomor ESDM Nomor 32 tahun 2015, diberikan kewenangan kepada gubernur untuk menertibkan IUP yang bermasalah.
“Pemerintah mengeluarkan peraturan Menteri yang memberikan kewenangan Gubernur untuk melakukan eksekusi. Secara teknis kementerian ESDM akan membantu dan mensupport KPK dan juga kemendagri akan membantu karena bertanggungjawab di daerah,” ucapnya.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga mendukung langkah itu dengan mendorong agar IUP bisa tertata dan masalah-masalah terkait kewajiban keuangan pelaku usaha bisa diselesaikan.
“Kita dorong ini bisa terpadu sehingga tata kelola pemerintahan bisa efektif, efisien, taat hukum,” tandasnya.













Komentar