Aliran Dana 500 Juta, KPK Buka Kemungkinan Panggil Eks Dir Penyidikan Jampidsus Kejagung

Hukum337 Dilihat

Beritaasatu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap untuk mendalami dugaan skandal suap Rp. 500 juta yang diduga mengalir kepada mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Maruli Hutagalung yang diberikan melalui pengacara senior, OC Kaligis.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi

Pasalnya, duit itu sebagai upaya penghentian pengusutan oleh Kejagung terkait dugaan korupsi Dana Bansos Pemprov Sumut yang menyeret Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho. Ketika itu, OC Kaligis merupakan kuasa hukum Gatot.

Menurut Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, fakta-fakta dipersidangan ini dicermati Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

“Iya, KPK siap mendalami itu,” ungkap dia, Jumat (12/2/2016).

Lebih lanjut, Yuyuk mengatakan tidak menutup kemungkinan pihaknya memanggil Maruli maupun para pihak terkait untuk meminta keterangan soal pemberian dana itu. Namun, kata dia, hal itu menjadi kewenangan penyidik.

“Itu sudah kewenangan penyidik, kalau ada kebutuhan untuk meminta keterangan akan dilakukan oleh penyidik,” pungkasnya.

Sebelumnya, Gatot menyebut ada uang Rp500 juta yang mengalir ke kantong Maruli yang kini menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kabar tersebut Gatot ketahui dari kuasa hukumnya, OC Kaligis.

Namun, OC Kaligis ketika dikonfirmasi soal pemberian uang tersebut, mengaku tak mengetahui sama sekali.

Komentar