Presiden Jokowi dan Jaksa Agung Diminta Tak Bajak Kasus Novel, BW dan AS Ditengah Jalan

Hukum316 Dilihat

Beritaasatu – Ratusan massa mengatasnamakan Aliansi Bersama terdiri dari Kaukus Muda Indonesia (KMI), Komite Aksi Mahasiswa dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), dan Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) berunjuk rasa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/2/2016).

Novel Baswedan ditahanKoordinator aksi, Muhibbulah mengaku prihatin dan sedih serta menyayangkan atas apa yang dilakukan oleh Presiden Jokowi selaku kepala pemerintahan atau pemegang kekuasaan eksekutif, yakni dengan melakukan intervensi terhadap proses hukum atas kasus Novel Baswedan, Abraham Samad, dan Bambang Widjoyanto yang sedang ditangani pihak aparat berwenang yakni Kejaksaan dan Kepolisian.

“Kami menolak dengan tegas intervensi dan campur tangan yang dilakukan oleh Presiden Jokowi selaku pemegang kekuasaan eksekutif terhadap proses hukum atas Novel, BW, dan AS yang sedang dijalankan oleh pihak eksekutif,” tegas Muhibbullah.

Lebih lanjut, Muhibbullah memandang intervensi Presiden terhadap kekuasaan Yudikatif dapat dilihat dan dicermati dari berbagai pernyataan Presiden termasuk pernyataan para pembantunya. Bahkan, kata dia, belakanagan ini Jokowi memanggil Jaksa Agung ke Istana untuk membicarakan perkembangan kasus tersebut.

“Kalau nanti pihak Kejaksaan melakukan deponering maka prahara hukum di Indonesia nampaknya benar-benar nyata. Jangan bajak ditengah jalan, biarkan proses hukum tetap berjalan,” terang dia.

Lebih jauh, Muhibbullah mengemukakan kesewenang-wenangan Jokowi yang ikut mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan ini akan berimibas pada ambruknya sistem hukum di Indonesia yang selama dibangun untuk menegakkan pilar demokrasi dan tetap kokohnya NKRI.

“Dengan adanya penghentian kasus Novel, AS, dan BW ditengah jalan karena intervensi kekuasaan Presiden akan melahirkan adanya ketidakpastian hukum, ketidaksamaan kedudukan dimuka hukum. Kejagung wajib proses dan tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum berlaku,” tandasnya.