Beritaasatu – Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Andriati mengakui bahwa memang ada tawaran untuk penyidik Novel Baswedan untuk bekerja di BUMN. Namun, kata Yuyuk, Novel langsung menolak tawaran tersebut.
“Tawaran memang ada tapi belum diputuskan dan masih dibicarakan. Kan Novel aja sudah bilang nolak,” ujar Yuyuk, Rabu (10/2/2016).
Lebih lanjut, Yuyuk memastikan Novel hingga hari ini masih berstatus sebagai pegawai KPK dan masih sebagai penyidik.
“Posisi saat ini tetap menjadi penyidik KPK,” ucap dia.
Yuyuk pun membantah bahwa pihaknya akan menyingkirkan Novel agar kasus hukum yang sedang menjerat penyidik seniornya itu selesai.
“Tidak ada kata menyingkirkan Novel. Sampai hari ini dia masih kerja. Dia bisa diberhentikan karena pelanggaran kode etik dan peraturan pegawai,” kata dia.
Dijelaskan dia, hingga hari ini berkas dugaan perkara penganiayaan Novel sudah ditarik oleh Kejaksaan Agung untuk disempurnakan.
“Status terbaru berkas sudah ditarik untuk disempurnakan. Jadi sampai saat ini masih jadi penyidik KPK, tidak ada tukar menukar,” tuturnya.
Lebih jauh, Yuyuk mengemukakan pimpinan lembaga antirasuah akan segera memberikan pernyataan resmi terkait polemik kasus Novel.
“Yang pasti pimpinan akan berikan keterangan tentang Novel Baswedan,” pungkasnya.







Komentar