Beritaasatu – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menegaskan pihaknya akan menentukan langkah terkait vonis yang dijatuhkan kepada eks Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik yang divonis hukuman pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
“Ya, kami akan menentukan langkah,” kata Agus, Rabu (10/2/2016).
Lebih lanjut, Agus pun mengisyaratkan pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan yang dijatuhkan kepada Jero tersebut, sebab hukuman empat tahun itu dirasa lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum dengan 9 tahun penjara.
“Biasanya kalau kurang 2/3 dari hukuman, akan dievaluasi lagi,” tukasnya.
Berdasarkan perhitungan tersebut, vonis minimal Jero adalah enam tahun. Selain putusan kurungan, hakim juga memutus lebih ringan mengenai tuntuan denda sebesar Rp 300 juta subsidair empat bulan kurungan, serta uang pengganti senilai Rp 18,7 miliar. Jero hanya divonis denda Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Dia juga dibebankan untuk membayar uang pengganti senilai Rp 5,07 miliar. Jero adalah terdakwa kasus penyalagunaan Dana Operasional Menteri (DOM).
Sementara Jero mengaku ikhlas dengan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dia akan memikirkan
kesempatan banding usai divonis empat tahun penjara.
“Untuk pengajuan banding, kami masih pikir-pikir. Kami ada waktu dua minggu untuk rundingan sama lawyer terlebih dahulu,” pungkasnya.







Komentar