HM. Prasetyo Jangan Petieskan Kasus Korupsi Bos Sentul City

Hukum226 Dilihat

JAKARTA – Kelompok mahasiswa tergabung dalam Komite Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad) meminta Kejaksaan Agung untuk melanjutkan kembali kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Sentul City Tbk, Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng lantaran dipetieskan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor, Jawa Barat.

“Kami meminta Jaksa Agung HM Prasetyo supaya mengusut kembali dan menangkap dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kwee Cahyadi Kumala,” ungkap Presidium Kamerad Haris
Pertama, Selasa (9/2/2016).

Jaksa Agung Prasetyo
Jaksa Agung Prasetyo
Haris memandang kasus itu tampaknya janggal. Karena, dugaan korupsi dan penipuan dalam pembelian izin lokasi perumahan dari Pemerintah
Kabupaten Bogor kepada PT Sentul City Tbk supaya menyediakan tanah untuk pemakaman seluas 119,2 hektare. Namun, kata Haris, dalam pelaksanaannya tanah fasilitas umum (fasum) yang disediakan untuk pemakaman telah terjadi proses penipuan.

“Karena surat yang harusnya sertifikat untuk diserahkan ke Pemkab Bogor hanya berupa girik, disini terjadi proses tindak pidana korupsi dan penipuan,” ucapnya.

Dijelaskan dia, kasus ini pernah diproses tahun 2011 tapi sekarang kejaksaan belum juga menetapkan tersangka padahal sudah ditemukan
bukti permulaan yang cukup untuk ditindaklanjuti. Menurutnya, PT Sentul City tidak memenuhi kewajiban menyediakan fasilitas umum berupa tanah makam yang diatur sebelumnya.

“Jadi kasusnya mandek. Kami desak supaya kasus yang merugikan negara sekira Rp 2,2 triliun ini segera dilanjutkan dan ditindaklanjuti,” minta dia.

Sebelumnya, kasus ini tertulis dalam surat perintah penyelidikan Kejari Cibinong Nomor 3705/0.2.33/FD.1/10/2009 pada tanggal 26 Oktober 2019 tentang dugaan Tipikor dalam pemberian ijin lokasi perumahan dari Pemerintah Kabupaten Bogor kepada PT Royal Sentul Highland yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kemudian, surat Kejaksaan Negeri (Kejari) juga diperkuat surat perintah Penyidikan Kejari Cibinong No.1991/0.2.33./FD.1/06/2011
tertanggal 22 Juni 2011 tentang dugaan Tipikor dalam pemberian ijin lokasi perumahan dari Pemkab Bogor kepada PT Sentul City, Tbk yang tidak sesuai dengan ketentuan. Yakni, dimana kewajiban PT Sentul City, Tbk untuk menyediakan lahan pemakaman seluas 119,2 hektare tidak pernah ada.

Komentar