Beritaasatu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan membahas revisi UU KPK secara internal. Namun, menurut Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, pihaknya menegaskan tetap menolak revisi UU KPK itu karena dinilai melemahkan.
“Salah satunya, poin dewan pengawas,” tegas Yuyuk, Selasa (9/2/2016).

“Tidak diperlukan ada dewan pengawas karenaada penasihat KPK. Selain itu untuk pelanggaran etik ada komite etik yang bisa dibentuk secara adhoc,” terang dia.
Yuyuk melanjutkan, hingga saat ini pihaknya baru menyampaikan penolakan itu ke DPR, tetapi belum menyampaikan keluhan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“KPK sudah sampaikan penolakan. Belum ada rencana pertemuan dengan presiden terkait hal ini. Sebagai user KPK sudah menyampaikan UU yang ada sekarang masih memadai untukoperasional KPK,” bebernya.
Sementara itu eks Jubir KPK yang kini menjadi Jubir Presiden, Johan Budi menegaskan Presiden Jokowi mempunyai sikap yang tegas terhadap revisi UU KPK tersebut. Revisi UU KPK harus bertujuan untuk memperkuat KPK.
“Presiden tegas menyatakan, kalaupun ada revisi UU KPK, revisi itu harus memperkuat KPK,” kataJohan Budi.