Beritaasatu – Untuk kedua kalinya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa ulang mantan Direktur Utama (Dirut) Pelindo II RJ Lino setelah mangkir pada Jumat pekan lalu.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengaku pihaknya telah melayangkan surat panggilan ulang untuk tersangka korupsi pengadaan Quay Container Crane, RJ Lino.
“Surat panggilan sudah dikirimkan kemarin untuk pemeriksaan Jumat ini,” ungkap Yuyuk, Selasa (2/2/2016).
Pada Jumat lalu, Lino melalui Kuasa hukumnya Maqdir Ismail telah menyerahkan surat permohonan absen pemeriksaan yang disertai surat keterangan dokter. Lino berdalih dirinya terkena serangan jantung ringan sehingga menyebabkan tak bisa datang.
Yuyuk pun mengingatkan merujuk Pasal 19 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP), seseorang tersangka dapat dibemput paksa jika mangkir selama dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah. Pasal tersebut dikuatkan dengan bunyi Pasal 112 ayat 2 undang-undang yang sama.
“Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya,” tukas dia.
Dalam kasus itu, kerugian negara ditaksir sedikitnya Rp10 miliar. Lino pun disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.







Komentar