Gelar Pertemuan Kedua, KPK, Kemenkes dan IDI Bahas Gratifikasi

Hukum179 Dilihat

Beritaasatu – Untuk kedua kalinya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar pertemuan dengan Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) perihal pembahasan soal gratifikasi untuk dokter.

Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jl. Gembira Guntur Setiabudi Jakarta Selatan
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jl. Gembira Guntur Setiabudi Jakarta Selatan

Menurut Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, pertemuan tersebut dalam bentuk Forum Group Discussion (FGD) yakni kerja sama antar lembaga baik KPK, Kemenkes , dan beberapa organisasi profesi Kedokteran.

“Ada FGD kerja sama KPK, Kemenkes, dan beberapa organisasi profesi kedokteran,” ujar Yuyuk, Selasa (2/2/2016).

Acara tersebut sendiri langsung dibuka oleh Ketua KPK Agus Rahardjo di ruang auditorium KPK.

Dikatakan Yuyuk, forum itu akan mendiskusikan mengenai gratifikasi pada profesi dokter dan bidang kesehatan lainnya.

“Diskusinya tentang gratifikasi pada profesi dokter bidang kesehatan umumnya,” tukas dia.

Sebelumnya, pimpinan lembaga antirasuah pernah menggelar pertemuan yang sama dengan Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Irjen Kementerian Kesehatan Purwadi dan Ketua Ikatan Dokter Indonesia Dr Zainal Abidin.

Pasalnya, dalam pertemuan itu untuk mengatur hal-hal yang berkaitan dengan gratifikasi baik pada dokter PNS atau swasta. Yakni bagaimana menghilangkan gratifikasi tanpa harus merugikan pihak-pihak seperti pasien, dokter, dan rumah sakit. Sebab, dalam UU PNS atau penyelenggara negara dilarang menerima imbalan ataupun gratifikasi.

Komentar