KPK Minta Tunda Sidang Gugatan Praperadilan Anggota DPRD Sumut

Hukum244 Dilihat

Beritaasatu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penudaan waktu sidang gugatan praperadilan yang diajukan anggota DPRD Sumatera Utara Kamaluddin Harahap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/1/2016).

“KPK minta penundaan karena masih perlu waktu untuk koordinasi dengan penyidik dan jaksa penuntut umum,” demikian disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati.

Gedung KPK baru
Gedung KPK baru

Yuyuk mengemukakan pihaknya meminta pengunduran waktu selama satu pekan untuk berkoordinasi dengan ahli. Dasar keterangan para ahli tersebut yang akan mematahkan gugatan Kamaluddin.

“Kita minta seminggu,” tukasnya.

Kamaluddin Harahap merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan pembatalan hak interpelasi.

Dia dan sejumlah anggota DPRD Sumut lain diduga disuap oleh Gubernur nonaktif KPK Gatot Pujo Nugroho. Namun, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu membantah ada yang mengkoordinir pemberian suap dari Gatot kepada anggota DPRD Sumut.

Sebelumnya, KPK juga sudah menahan empat anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 yang ditetapkan tersangka telah ditahan oleh KPK, Selasa (10/11/2015) malam.

Mereka adalah Ajib Shah, Sigit Pramono Asri, Saleh Bangun, dan Chaidir Ritonga. KPK juga menetapkan Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Komentar