Beritaasatu – Eks Anggota Komisi V DPR RI Budi Supriyanto kembali dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
Politisi Golkar itu akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Chief Executive Officer PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Abdul Khoir,” demikian disampaikan Pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (1/2/2016).
Selain itu, penyidik KPK juga memeriksa saksi lainnya yaitu Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, A Hadanudin, serta Front Office Supervisor PT Hotel Ibis Budget Cikini, Slamet Waluyo.
“Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi Abdul,” tukasnya.
Dalam kasus ini, KPK menduga Damayanti bukan satu-satunya anggota legislatif yang diduga terlibat dan dikejar KPK itu.
Abdul Khoir memberi Damayanti, Julia, dan Dessy uang masing-masing 33 ribu dollar Singapura.
Uang itu merupakan bagian dari komitmen fee agar PT WTU mendapatkan proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dari dana aspirasi DPR di Provinsi Maluku.
PT WTU memang mengincar sejumlah proyek jalan di provinsi itu yang dianggarkan dari dana aspirasi DPR dan dicairkan melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.







Komentar