Jumat Keramat KPK Berlakukah untuk RJ Lino

Hukum269 Dilihat

Beritaasatu – Mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (29/1/2016).

RJ LinoLino akan dimintai keterangannya soal kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan QCC tahun 2010 setelah kalah dalam gugatan praperadilan di PN Jaksel beberapa hari lalu.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka,” demikian disampaikan Pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jumat (29/1/2016).

Lebih lanjut, Yuyuk memastikan pihaknya telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan pada Selasa (26/1/2016) lalu. Dan ia berharap Lino memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

Sementara itu, Pengacara RJ Lino, Frederich Yunadi mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses yang ada.

“Kita ikuti saja proses yang ada,” bebernya.

Namun, Frederich berharap, tidak ada yang melakukan politisasi terhadap kasus yang menimpa kliennya tersebut, baik yang ditangani oleh KPK maupun oleh Bareskrim Mabes Polri.

“Ya, itu ada permainan, makanya jangan dipolitisasi,” tukasnya.