KPK Akan Hati-Hati Tangani Kasus Jika Kewenangannya Dipretelin

Hukum382 Dilihat

Beritaasatu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berhati-hati dan tidak bermain-main dalam menangani suatu perkara jika kewenangan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) ditiadakan seperti dalam wacana revisi UU tindak pidana korupsi.

Pimpinan baru KPK“Kami meminta kebijaksanaan. Jangan sampai disalahgunakan oleh KPK. Jadi saya Mohon hati-hati,” demikian disampaikan Wakil Ketua KPK La Ode Muhammad Syarif, Kamis (28/1/2016).

Lebih lanjut, La Ode mengaku dalam pembahasan revisi UU Tindak Pidana Korupsi bukanlah domain KPK. Sebab pembuat UU adalah pemerintah dan DPR. Tetapi ia mengharapkan adanya point-point yang harus diperhatikan. Selain SP3, La Ode juga mengungkapkan mekanisme penyadapan. Ia mengingatkan adanya dua praktek penyadapan. La Ode mencontohkan Belanda yang memiliki aturan terintegrasi mengenai penyadapan. Sehingga bukan hanya KPK yang diatur mengenai penyadapan.

“Harusnya ada UU khusus. Karena bukan cuma KPK yang menyadap,” bebernya.

Sementara itu, lanjut dia, soal pembentukan dewan pengawas, La Ode mengatakan pihaknya harus mengetahui tugas lembaga tersebut. Apakah hanya menyangkut persoalan etik atau lainnya.

“Kami sepakat dengan pimpinan lama, ke depan kalau seandainya ada dewan pengawas ya etiknya saja agar kami bisa jaga etiknya, jaga tata krama. bukan soal teknis yang kami kerjakan sehari-hari karena akan kontra produktif dengan pekejaan kami,” tukasnya.

Komentar