Bekas Wagub Banten Diperiksa KPK

Hukum182 Dilihat

Beritaasatu – Eks Wakil Gubernur Banten Mochammad Masudi dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jl. Gembira Guntur Setiabudi Jakarta Selatan
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jl. Gembira Guntur Setiabudi Jakarta Selatan

Masudi akan dimintai keterangan perihal kasus dugaan pencucian uang dengan tersangka adik kandung bekas Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW,” demikian disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Kamis (28/1/2016).

Tak hanya itu, penyidik KPK juga akan memeriksa notaris Lies Hermaningsih dan Benjamin Djajadi Halim dari pihak swasta untuk kasus yang sama.

Kasus ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wawan sebelumnya, yakni dugaan korupsi
pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan alat kesehatan di pemerintah Provinsi Banten, dan dugaan suap sengketa pilkada di Lebak, Banten.

Wawan disangka dengan dua undang-undang pencucian uang, yakni Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ia juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP.

Komentar