Beritaasatu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri atas nama Direktur PT Cahayamas Perkasa So Kok Seng alias Asenk dan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Alhasil, Asenk dan Budi tidak bisa meninggalkan Indonesia selama enam bulan ke depan terhitung sejak 20 Janari 2016.

Cekal itu terkait kasus dugaan suap pengurusan APBN 2016 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk proyek jalan di Kota Ambon, Maluku.
“Budi Supriyanto dan So Kok Seng alias Asenk dicegah selama enam bulan terhitung sejak 20 Januari,” ungkap Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (25/1/2016).
Menurut Yuyuk, pencegahan itu dilakukan untuk kepentingan pengembangan kasus dugaan suap dengan tersangka Damayanti Wisnu Putranti (DWP) selaku anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP (kini dipecat PDIP), Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir, Dessy A Edwin (ibu rumah tangga sekaligus staf Damayanti), dan Julia Prasetyarini (agen asuransi PT Allianz Insurance Life sekaligus staf Damayanti).
Budi Supriyanto dan Asenk diduga punya kaitan erat dengan kasus suap jalan di Maluku. Namun, Yuyuk belum mau berspekulasi apakah Budi dan Asenk berpotensi menjadi tersangka.
“Dicegah karena dikhawatirkan membawa barang bukti. Alasan detailnya nanti akan dijelaskan dan akan diketahui ketika saksi-saksi sudah diperiksa,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham Heru Santoso mengaku telah menerima surat pencekalan terhadap Budi Supriyanto dan Asenk.
“Mereka dicegah untuk enam bulan ke depan sejak 20 Januari sampai 20 Juli,” tegasnya.
Dikatakan Heru, pencekalan tertuang dalam surat keputusan KPK Nomor KEP-117/01-23/01/2016, atas nama Budi Supriyanto dan Seng So Kok alis Asenk. Pencekalan untuk memudahkan pengusutan kasus suap di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.