Mangkir, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Rekan DWP

Hukum525 Dilihat

Beritaasatu – Lantaran mangkir dengan alasan sakit, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap politisi Partai Golkar Budi Supriyanto. Budi yang merupakan rekan anggota Komisi V DPR Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti (DWP) itu akan dipanggil ulang pada Rabu (27/1) besok.

Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jl. Gembira Guntur Setiabudi Jakarta Selatan
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jl. Gembira Guntur Setiabudi Jakarta Selatan

“Budi dipanggil lagi tanggal 27 Januari,” demikian disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Selasa (26/1/2016).

Budi akan dimintai keterangannya oleh penyidik KPK sebagai saksi terkait perkara dugaan suap pengamanan proyek jalan di Ambon, Maluku yang akan digarap oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) tahun anggaran 2016.

Dikatakan Yuyuk, penyidik akan mengkonfirmasi sejumlah hal kepada Budi. Termasuk soal dugaan aliran suap dari Dirut PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir kepada Budi untuk mengamankan proyek tersebut.

Sebelumnya, lembaga antirasuah itu juga telah mengirimkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri atas nama Direktur PT Cahayamas Perkasa So Kok Seng alias Asenk dan Budi Supriyanto ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Alhasil, Asenk dan Budi tidak bisa meninggalkan Indonesia selama enam bulan ke depan terhitung sejak 20 Janari 2016.

Cekal itu terkait kasus dugaan suap pengurusan APBN 2016 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk proyek jalan di Kota Ambon, Maluku.

“Budi Supriyanto dan So Kok Seng alias Asenk dicegah selama enam bulan terhitung sejak 20 Januari,” ungkap Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (25/1/2016).

Budi Supriyanto dan Asenk diduga punya kaitan erat dengan kasus suap jalan di Maluku. Namun, Yuyuk belum mau berspekulasi apakah Budi dan Asenk berpotensi menjadi tersangka.

“Dicegah karena dikhawatirkan membawa barang bukti. Alasan detailnya nanti akan dijelaskan dan akan diketahui ketika saksi-saksi sudah diperiksa,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham Heru Santoso mengaku telah menerima surat pencekalan terhadap Budi Supriyanto dan Asenk.

“Mereka dicegah untuk enam bulan ke depan sejak 20 Januari sampai 20 Juli,” tegasnya.

Dikatakan Heru, pencekalan tertuang dalam surat keputusan KPK Nomor KEP-117/01-23/01/2016, atas nama Budi Supriyanto dan Seng So Kok alis Asenk. Pencekalan untuk memudahkan pengusutan kasus suap di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Komentar