Organisasi HAM Kecam Rencana Jaksa Agung Bubarkan Gafatar

Nasional321 Dilihat

Beritaasatu – Organisasi Hak Asasi Manusia Human Rights Working Group (HRWG), Setara Institute, The Wahid Institute, LBH Jakarta, dan SEJUK mendesak Jaksa Agung HM Prasetyo membatalkan pembubaran Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), karena hal itu melanggar hak berkumpul dan berorganisasi.

Gafatar 2“Kami mengecam rencana Jaksa Agung untuk membubarkan secara paksa Gafatar, karena melanggar prinsip-prinsip HAM,” ungkap Direktur Eksekutif HRWG, Rafendi Djamin saat jumpa pers di Kantor HRWG (Gedung Jiwasaraya lantai Dasar, Jl. RP Soeroso No. 41 Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (25/1/2016).

Menurut dia, sebagai lembaga negara, Jaksa Agung harusnya bersikap independen dan adil tidak kemudian justru mengafirmasi pemaksaan terhadap suatu keyakinan, apalagi sampai membubarkan Gafatar sebagai organisasi yang sebetulnya telah dibubarkan pada tahun 2015.

“Kami mengingatkan agar pemerintah bekerja berdasarkan konstitusi dan perundang-undangan bukan pada fatwa-fatwa yang sama sekali tidak memiliki kekuatan hukum penyesatan oleh lembaga keagamaan tertentu. Ini akan akan melahirkan kekerasan massa, jika tidak diantisipasi maka pengusiran, penganiayaan, dan diskriminasi terhadap kelompok Gafatar akan berkelanjutan,” beber Rafendi.

Selain itu, lanjut Rafendi, pihaknya juga mendesak polisi mengusut kasus pembakaran permukiman Gafatar di Mempawah, Kalimantan Barat.

“Kami minta Polisi untuk menyeret pihak yang bertanggungjawab ke Pengadilan,” ujarnya.

Tak hanya itu, sambung Rafendi, bekas anggota Gafatar juga harus mendapatkan ganti ruginya. Karena itu kerugian material yang dialami bekas anggota Gafatar harus didata.

“Kenapa pembakaran itu bisa terjadi? Diusut sampai tuntas, berapa kerugiannya, siapa yang bertanggungjawab, ganti rugi kepada korban. Bukan kemudian evakuasi dan ditampung. Bayangkan berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk itu?,” pungkasnya.

Komentar