Ketua DPRD Banten Yakini KPK Profesional Tegakkan Hukum dalam Kasus Bank Banten

Hukum247 Dilihat

Beritaasatu – Untuk kedua kalinya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan kepada Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah.

Asep akan dimintai keterangannya untuk tersangka Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol (RT).

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RT,” ungkap Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Kamis (21/1/2016).

Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jl. Gembira Guntur Setiabudi Jakarta Selatan
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jl. Gembira Guntur Setiabudi Jakarta Selatan

Sementara itu, Asep menyakini lembaga antirasuah akan bersikap profesional dalam menegakkan hukum dalam kasus tersebut, termasuk mengenai anggota Badan Anggaran DPRD Banten yang memilih mengembalikan uang ke KPK.

“Saya yakin KPK profesional dalam menegakkan hukum,” ucap Asep.

Lebih lanjut, Asep memastikan akan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Pada prinsipnya kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tukas dia.

Tak hanya Asep, penyidik juga memeriksa sejumlah anggota DPRD Banten yakni Nuraeni, Muflikah, Ali Zamroni. Semuanya diperiksa untuk tersangka Ricky. Sebelum pembentukan Bank Banten, terdapat empat calon bank yang akan diakuisisi antara lain Bank Panin Syariah, Bank Pundi, Bank MNC, dan Bank Windu Kencana.

Ricky mengatakan selaku pimpinan DPRD Banten, Asep menerima laporan mengenai nama-nama bank yang akan diakuisisi itu.

Komentar