KPK: Kemungkinan Ada Tersangka Baru di Kasus DWP

Hukum222 Dilihat

Beritaasatu – Berdasarkan pengembangan yang dilakukan, tidak menutup kemungkinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) yang telah menjerat Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti (DWP).

Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jl. Gembira Guntur Setiabudi Jakarta Selatan
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jl. Gembira Guntur Setiabudi Jakarta Selatan

“Iya, untuk pengembangan kasus, ada kemungkinan (tersangka baru),” demikian disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Kamis (21/1/2016).

Dalam kasus ini, selain DWP, penyidik juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan itu. Mereka antara lain dua orang dekat DWP bernama Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini alias Uwi, serta Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir.

Keempatnya ditangkap usai melakukan transaksi suap yang diduga terkait pemulusan proyek pembangunan jalan di Maluku agar bisa dimenangkan PT WTU. KPK menduga Damayanti dijanjikan uang sebesar SGD 404.000 untuk ‘mengurus’ proyek senilai Rp68 miliar itu.

Untuk mengusut kasus ini, penyidik KPK sudah menggeledah sejumlah tempat. Antara lain Direktorat Jenderal Bina Marga Kemenpupera, kantor PT WTU dan ruang kerja Damayanti. KPK juga menggeledah kerja kolega Damayanti di Komisi V DPR, Budi Supriyanto dan Yuddy Widiana Adia. Sejumlah dokumen dan barang elektronik sudah disita.

“Dokumen yang disita saya tidak dapat info rincinya apa saja,” tukasnya.