Telusuri Transaksi Kasus DWP, KPK Gandeng PPATK

Hukum252 Dilihat

Beritaasatu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri sejumlah transaksi dan harta serta aset tersangka kasus korupsi dugaan penerimaan suap pengamanan proyek jalan di Ambon, Maluku anak buah bekas Presiden RI, Megawati Soekarnoputri yakni Anggota Komisi V DPR dari fraksi partai PDI-P Damayanti Wisnu Putranti (DWP).

DWP“Semua yang diperlukan untuk melengkapi berkas perkara tentu akan dilakukan oleh penyidik termasuk penelusuran aset dan transaksi-transaksi yang terkait perkara,” ungkap Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (18/1/2016).

Lebih lanjut, Yuyuk menegaskan dalam upaya penelusuran transaksi, lembaga antirasuah akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Iya (bersama PPATK),” tukasnya.

Diketahui, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu malam (13/1) di Jakarta, Tim Satgas KPK berhasil mengamankan enam orang. Mereka adalah; DWN; dua staf DWN Dessy A Edwin (DES) dan Julia Prasetyarini (JUL); Direktur Uatama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir (AKH); serta dua orang sopir.

Setelah diperiksa intensif, KPK menetapkan DWP, DES, JUL, dan AKH sebagai tersangka. Sementara dua sopir yang ikut ditangkap dibebaskan. Mereka ditangkap lantaran diduga terlibat kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016. DWP, DES dan JUL disangka menerima suap dari AKH senilai SGD 99.000.

Komentar