Jumat Keramat, Choel Mallarangeng Sebenarnya Siap Lahir Batin Di Tahan KPK, Eh Ternyata

Hukum322 Dilihat

Beritaasatu – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan adik kandung mantan Menpora Andi Mallarangeng yakni Andi Zoelkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng, pada Jumat keramat (15/1/2016).

Choel yang kini menjadi tersangka itu akan di periksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan, pengadaan, serta peningkatan sarana dan prasarana sekolah olahraga di Hambalang tahun 2010-2012.

Choel Malarangeng“Yang bersangkutan akan diperiksa dengan kapasitasnya sebagai tersangka,” ungkap Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas Yuyuk Andriati.

Sementara itu, Choel terlihat hadir memenuhi panggilan KPK sekira pukul 10.00 WIB bersama kuasa hukumnya, Harry Pontoh dan sejumlah kerabat.

Choel yang menenteng tas besar berisi pakaian dan keperluan sehari-hari itu mengaku siap jika dirinya ditahan hari ini.

“Hari ini saya bawa koper kecil karena saya ingin keadilan selalu ditegakkan,” tuturnya.

Choel kembali menantang penyidik KPK untuk menegakkan keadilan dan proses atas dirinya agar cepat diselesaikan meskipun siap ditahan hari ini.

“Keadilan jangan ditunda, saya siap untuk ditahan mulai hari ini. Semoga prosesnya cepat,” bebernya.

Choel sejak awal selalu kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan penyidik KPK meskipun ia belum menerima surat penetapan tersangka dari KPK.

Terkait persiapan untuk ditahan KPK, Choel menyampaikan, juga telah mengucapkan perpisahan kecil kepada keluarganya.

“Sudah. Saya siap lahir batin,” tukas Choel.

Pada Senin (21/12/2015) lalu, KPK menetapkan Choel Mallarangeng sebagai tersangka.

Adik dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng ini diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan, pengadaan, serta peningkatan sarana dan prasarana sekolah olahraga di Hambalang tahun 2010-2012.

Dalam kasus ini, Choel diduga menyalahgunakan wewenang terkait proyek tersebut. Ia dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, juga korporasi atas perbuatan yang dilakukannya.

Perkara ini sebenarnya merupakan kasus lama dari hasil pengembangan dugaan tindak pidana korupsi proyek Hambalang yang melibatkan Andi.

Atas perbuatannya, Choel dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Komentar