Ditahan Di Rutan KPK, DWP Diam Seribu Bahasa

Hukum324 Dilihat

Beritaasatu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti (DWP), Jumat dinihari (15/1/2016).

Anak buah dari Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri itu akan dikurung di Rutan KPK selama 20 hari pertama.

DWP“Dia ditahan untuk 20 hari pertama,” ungkap Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jumat (15/1/2016).

Sementara itu, saat digelandang dari gedung KPK ke mobil tahanan, DWP sudah mengenakan rompi tahanan KPK. Dan DWP enggan berkomentar perihal pemeriksaannya yang berlangsung sekitar 36 jam.

“Saya nggak mau ngomong,” ungkap DWP.

Diketahui, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu malam (13/1) di Jakarta, Tim Satgas KPK berhasil mengamankan enam orang. Mereka adalah; DWN; dua staf DWN Dessy A Edwin (DES) dan Julia Prasetyarini (JUL); Direktur Uatama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir (AKH); serta dua orang sopir.

Setelah diperiksa intensif, KPK menetapkan DWP, DES, JUL, dan AKH sebagai tersangka. Sementara dua sopir yang ikut ditangkap dibebaskan. Mereka ditangkap lantaran diduga terlibat kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016. DWP, DES dan JUL disangka menerima suap dari AKH senilai SGD 99.000.

DWP, DES dan JUL sebagai tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara AKH selaku tersangka pemberi suap disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 33 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.