Beritaasatu – Anggota Komisi VII DPR Fraksi Partai Gerindra, Bambang Haryadi dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bambang akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk kasus dugaan dugaan penerimaan hadiah terkait usulan penganggaran Proyek Pembangunan Infrastruktur Energi Baru dan Energi Terbarukan Tahun Anggaran 2016 Kabupaten Deiyai, Papua.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan anggota nonaktif Komisi VII Dewie Yasin Limpo (DYL) sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan diperiksa akan diperiksa sebagai saksi bagi DYL,” demikian disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Selasa (12/1/2016).
Tak hanya Bambang, KPK juga memeriksa Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jarman, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
“Jarman juga akan diperiksa untuk kasus yang sama,” tukasnya.
Dewie diduga menerima uang dari Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, lrenius Adii dan Direktur PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiady Jusuf.
Uang tersebut ditujukan agar memasukkan proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua, ke dalam pembahasan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2016.
Staf ahli Dewie, Bambang Wahyu Hadi dianggap berperan aktif seolah mewakili Dewie dan sekretaris pribadinya, Rinelda Bandaso, untuk menentukan nilai komitmen 7 persen dari nilai total proyek.
KPK memperkirakan nilai proyek ini hingga ratusan miliar rupiah. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Rinelda, Bambang, serta Irenius sebagai tersangka.







Komentar