Beritaasatu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan mempertimbangkan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan vonis enam tahun penjara untuk mantan Menteri Agama (Menag) era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Suryadharma Ali.
Pasalnya, hakim telah menjatuhkan putusan SDA itu jauh dari tuntutan jaksa selama 11 tahun.
“Biasanya kalau jauh dari dua pertiga tuntutan, KPK akan banding,” demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif, Selasa (12/1/2016).
Lebih lanjut, Laode mengaku pimpinan KPK masih menunggu laporan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan akan membicarakan vonis SDA bersama tim penindakan untuk kemungkinan mengajukan banding.
“Kami akan bicarakan di kantor pagi ini,” tukasnya.
Sementara itu, dari pihak SDA berniat mengajukan banding setelah mendengar vonis yang diajukan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
“Berikan saya kesempatan untuk pikir-pikir bersama penasihat hukum saya, maka langkah hukum apa yang akan saya lakukan ke depan. Beri kami kesempatan,” kata Suryadharma dalam persidangan.
Majelis hakim menganggap perbuatan Suryadharma menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,8 miliar.
Dengan demikian, Suryadharma juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar nilai kerugian negara.







Komentar