Beritaasatu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjalin kerjasama dalam bentuk pencegahan, bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Kerjasama itu akan dilakukan dengan memantau aset-aset yang dilepas Pemprov DKI. Sebab, muncul dugaan aset-aset tersebut sengaja dilepas untuk kepentingan pejabat tertentu.

“Aset DKI kan besar. Kita mau lihat aset apa saja yang dilepas, berapa asetnya. Aset-aset tanah yang sengketa itu banyak yang dilepas,” demikian disampaikan Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, Rabu (30/12/2015).
Lebih lanjut, Pahala menduga tidak sedikit aset pemerintah berupa tanah yang beralih kepemilikan tanpa prosedur yang semestinya. Bahkan, pengalihan itu dilakukan oleh para pejabat jelang pensiun melalui cara mengakali Surat Ketarangan (SK).
“Kita lihat prosesnya. Ada kecenderungannya begini, kalau rumah ya, rumah dinas kelas I, dibikin SK-nya diturunin jadi kelas III. Kalau SK kelas III itu klasifikasinya kan boleh dibeli. Dia mau pensiun (aset itu) dibeli. Itu kita koreksi SK-nya,” tuturnya.
Lebih jauh, Pahala memastikan aset tersebut jika benar terbukti telah beralih tangan tanpa prosedur jelas, akan disita dan dikembalikan untuk negara. Negara tidak akan memberikan kompensasi atas penyitaan aset-aset tersebut.
“Umumnya, sengketa-sengketa (aset) selesai setelah pejabatnya pensiun. Tahunnya sertifikat atas nama dia (pejabat). Prosesnya proper atau tidak, umumnya ada yang nggak lengkap,” pungkasnya.







Komentar