Beritaasatu – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berencana akan menggelar sidang praperadilan bekas Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, RJ Lino, pada pekan mendatang yakni Senin (11/1/2016).
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna mengatakan, sebelumnya pihak yang dikuasakan RJ Lino, Maqdir Ismail sudah menyerahkan berkas-berkas terkait akan digelarnya sidang praperadilan.
“Sudah ada jadwal dan ditentukan sidang perdananya pada Senin, tanggal 11 Januari 2016,” kata Made Sutrisna, Jumat (1/1/2016).
Sidang praperadilan atas penetapan tersangka RJ Lino sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan quay container crane (QCC) Tahun 2010 itu akan dipimpin Udjiati sebagai hakim tunggalnya.
“Sidang perdananya Senin tanggal 11 Januari 2016, hakimnya tunggal, Ibu Udjiati,” tukasnya.
Sebelumnya, Senin (28/12/2015), RJ Lino melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta selatan atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK.
Ia merasa tidak melakukan perbuatan melawan hukum seperti disangkakan KPK. Ada lima dalih pihak RJ Lino mengajukan praperadilan terhadap KPK. Pertama, merasa tidak ada perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dilakukan RJ Lino dalam pengadaan tiga unit QCC.
Kedua, penetapan tersangka tanpa ada kerugian negara terkait pengadaan tersebut. Ketiga, tiga unit QCC yang dibeli dianggap justru menguntungkan negara. Keempat, penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK dianggap tidak sah. Kelima, penetapan tersangka kepada RJ Lino tanpa didahului pemeriksaan.







Komentar