OC Kaligis: KPK yang Super Power Tabrak Konvensi HAM Internasional

Hukum134 Dilihat

oc kaligisBeritaasatu – Pengacara senior OC Kaligis yang kini menjadi tersangka terkait kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang super power telah menabrak konvensi Hak Asasi Manusia (Ham) Internasional.

“Ini contoh-contoh penganiayaan terhadap diri saya melanggar HAM, melanggar hukum nasional serta global. Pemeriksaan dalam tekanan pun dilarang KUHAP, sekarang KPK yang super power menabrak semua itu dan konvensi HAM International,” ujar Kaligis dalam surat terbukanya melalui kuasa hukum Johnson Panjaitan kepada KPK, Jumat (31/7/2015).

Hal itu dilatarbelakangi Kaligis merasa adanya pemanggilan paksa oleh KPK untuk dilakukan pemeriksaan.

Dalam surat terbuka itu tertulis bahwa hari ini, jam 9.00 pagi di penjara KPK Guntur saya kembali mau dijemput paksa! Saya menolak, karena sejak malam takbiran sampai hari ini tensi saya sekitar 190-195/90-100.

“Dokter KPK sudah menganjurkan ke dokter spesialis, tetapi tidak dikabulkan,” ujar Kaligis dalam surat itu.

Lebih lanjut, Kaligis pun berharap seruan tulisan itu bisa sampai ke Presiden, Wapres, Ketua DPR, MPR dan semua penegak hukum lainnya.

“Semoga seruan saya ini sampai ke Presiden, Wakil Presiden, Ketua DPR serta MPR dan semua penegak hukum yang cinta keadilan. Saya siap ke pengadilan. Saya tidak akan mau diperiksa lagi oleh KPK, karena sudah ada dua alat bukti dan saya sudah pernah di BAP tersangka, walaupun saya tolak,” tukasnya.