Beritaasatu – Setelah pendaftaran praperadilan diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015), pengacara senior OC Kaligis akhirnya PN Jaksel mendapatkan jadwal sidang.
Menurut Humas PN Jaksel, Made Sutrisna, sidang perdana dijadwalkan pada 10 Agustus 2015.
“Sudah dijadwalkan sidang perdana 10 Agustus 2015,” ujar Made, Kamis (30/7/2015).
Sidang tersangka skandal kasus suap hakim PTUN Medan oleh KPK itu akan dipimpin Hakim Suprapto.
“Sidang dipimpin Hakim Suprapto,” tukasnya.
Praperadilan ditempuh lantaran pihak Kaligis merasa penetapan tersangka serta penangkapan kliennya dinilai tak sesuai prosedur dan telah melanggar HAM.
Kejadian bermula saat Kaligis dipanggil sebagai saksi pada 13 Juli 2015. Dalam surat panggilan tersebut tertera jadwal pemeriksaan pukul 10.00 WIB , tapi surat itu baru diterima pihak Kaligis sekitar pukul 10.40 WIB.
OC pun akhirnya tidak menghadiri panggilan. Berlanjut pada 14 Juli 2014, OC ditangkap saat tengah berada di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. OC ditangkap berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan 13 Juli 2014, dimana saat itu OC berstatus saksi.
Tidak hanya itu, masalah penahanan, hinggapenyitaan handphone serta sel isolasi juga ikut dikeluhkan pihak OC pasalnya pihakĀ keluarga sempat kesulitan menemui pengacara senior tersebut.