Beritaasatu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi agenda sidang perdana mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemprov Sumatera Selatan, Rizal Abdullah.
Tersangka tindakan korupsi terkait pembangunan wisma atlet dan gedung serba guna Pemprov Sumsel Tahun 2010-2011 akan mulai duduk dikursi pesakitan pada Rabu (29/7/2015).
“KPK telah mendapatkan jadwal sidang perdana untuk Rizal Abdullah pada 29 Juli 2015 di Pengadikan Tindak Pidana Korupsi Jakarta,” demikian disampaikan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (28/7/2015).
Diketahui, Rizal yang menjabat sebagai Ketua Komite Pembangunan wisma atlet tersebut, diduga telah memberikan celah kepada rekanan proyek untuk melakukan korupsi. Dia diduga ikut menikmati hasil penggelembungan dana yang dilakukan PT Duta Graha Indah, yang diketahui sebagai pelaksana proyek pembangunan wisma atlet itu.
Terkait kasus tersebut, pihak KPK sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak menjadi pesakitan. Diantaranya, Mindo Rosalina Manulang (Rosa) dan Muhammad El Idris, Manajer Marketing PT DGI. Akibat perbuatannya tersebut, Rizal dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.