Beritaasatu – Penasehat Hukum mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana Egi Sudjana mengancam akan melaporkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), perihal penanganan kasus kliennya ke Komisi Yudisial (KY).
“Kalau sampai hakim memutuskan bersalah, kita akan ajukan ke KY,” jelas Egi, Selasa (28/7/2015).
Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sutan dengan hukuman pidana selama 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan. Jaksa menilai Sutan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima sejumlah suap sebesar dari Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno. Suap itu terkait pembahasan APBN-Perubahan milik Kementerian ESDM tahun anggaran 2013 di Komisi VII DPR RI.
Sutan pun geram menanggapi tuntutan itu. Politikus Demokrat itu menilai Jaksa tidak objektif.
“Ini hanya kemarahan sesaat. Kita hanya menyampaikan ini pembelajaran bagi KPK untuk hati-hati mentersangkakan seseorang, karena ini menyangkut kehidupan seseorang, keluarga, dan saudaranya,” ujar Sutan, saat sidang.
Selain hukuman pidana, Jaksa juga menuntut agara hak politik Sutan dicabut, selama tiga tahun sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.