Capim KPK Ogah Tanda Tangan Surat Penelusuran Rekam Jejak Otomatis Gugur

oleh
oleh
Panitia Seleksi Capim KPK
Panitia Seleksi Capim KPK

Beritaasatu – Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) menegaskan akan langsung menggugurkan pelamar capim bila menolak ditelusuri rekam jejaknya dalam rangkaian seleksi tahap ke tiga. 

Juru bicara Pansel KPK Betti S. Alisjahbana menyebutkan penelusuran rekam jejak itu adalah assessment hingga batas waktu yang disediakan tersebut.

“Capim yang tidak bersedia tanda tangan surat pernyataan otomatis gugur,” tegasnya, Selasa (21/7/2015)

Lebih lanjut, Betti mengaku saat ini dari 48 nama peserta yang lolos seleksi tahap dua, hanya 34 nama yang bersedia ditelusuri rekam jejaknya.

“Hingga saat ini dari 48 Capim KPK, 34 diantaranya sudah menandatangani surat pernyataan, tinggal 14 lagi yang belum. Batas akhirnya adalah tanggal 23 Juli 2015,” tukasnya. 

Diketahui, Pansel telah meloloskan 48 nama Capim KPK untuk mengikuti seleksi tahap III yaitu penilaian profil yang rencananya bakal dilakukan pada 27-28 Juli 2015 sejak pukul 07.00 WIB di Pusdiklat Kementerian Kesehatan, Jalan Hang Jebat Raya, Blok F3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.