Indriyanto: Ilham Secara Universal Bisa DPO

oleh
oleh

Indriyanto-Seno-AdjiBeritaasatu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajudin bisa menjadi buronan dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Pasalnya, pada panggilan ketiga kemarin, Ilham sedang berada di Singapura lantaran menjalani pemeriksaan kesehatan, sehingga untuk ketiga kalinya ia mangkir dari panggilan KPK.

“Secara universal bisa DPO,” demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, Selasa (7/7/2015).

Namun, kata Indriyanto, perihal status Ilham dalam DPO, hal itu tergantung kepada kebijakan lembaga antirasuah. Sebab, KPK harus meneliti mengenai alasan yang disampaikan Ilham sebab tidak memenuhi panggilan KPK.

Dijelaskan dia, KUHAP sendiri tidak mengatur soal teknis seseorang dimasukkan dalam DPO. Hanya saja, lanjut dia, penyidik bisa menghadirkan secara paksa orang yang dipanggil apabila alasan mangkir yang disampaikan dianggap tidak wajar dan tidak layak.

“Soal wajar atau tidak wajar nanti kita lihat. Saya belum melihat alasan penundaannya itu. Tapi itu (DPO) wewenang lembaga. Nanti kita lihat dulu alasannya,” terangnya.

Lebih jauh, Indriyanto mengemukakan bahwa permintaan yang tertulis dalam surat jawaban pengacara Ilham agar pemeriksaan Ilham dilakukan setelah sidang putusan gugatan praperadilan di PN Jaksel atau sesudah tanggal 9 Juli adalah hak penuh dari tersangka.

“Itu semua hak penuh dari tersangka,” pungkasnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.