Beritaasatu – Setelah pengajuan penangguhan penahanannya yang diajukan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz ditolak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA) kini kembali menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik KPK.
SDA akan diperiksa perihal kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dana haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013.
“Yang bersangkutan kembali diperiksa kapasitasnya sebagai tersangka,” demikian disampaikan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di gedung KPK, Selasa (7/7/2015).
Mantan ketua umum DPP Partai Persatuan Pembangunan itu diduga menyalahgunakan anggaran penyelenggaran haji senilai Rp 1 triliun untuk memperkaya diri, orang lain atau bahkan korporasi.
Atas perbuatannya, KPK menjerat SDA dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.