Praperadilan Hadi Poernomo, Putusan Haswandi Terdapat Kontruksi Hukum Sesat

oleh
oleh
Hadi Poernomo dan Abraham Samad
Hadi Poernomo dan Abraham Samad

Beritaasatu – Staf Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus eks Dirjen Pajak Kemenkeu Hadi Poernomo, Yudi Kristiana menilai putusan Hakim Haswandi terdapat kontruksi hukum yang sesat. 

“Proses pidana seharusnya mengedepankan kebenaran yang sifatnya substansi, substanstial justice lebih penting dari procedural justice tapi ini semua dicut di praeraperadilan,” sebut Yudi, Selasa (30/6/2015).

Padahal menurut Yudi, KPK telah menunjukan seluruh bukti dari delik yang disangkakan seperti alat bukti, keterangan saksi, ahli hukum pidana, dan ahli hukum keuangan saat sidang praperadilan. 

“Namun rupanya hakim tak mengindahkan bukti tersebut dan justru melihat celah kecil dalam keabsahan penyelidikan dan penyidikan,” jelasnya.

Diketahui, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haswandi, membatalkan status tersangka Hadi. Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 21 April 2014 atas dugaan penyalahgunaan wewenang sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 375 miliar dan menguntungkan pihak lain. Hakim Haswandi berpendapat, penyelidik dan penyidik KPK yang mengusut kasus Hadi tak sah lantaran tak berasal dari kepolisian. Haswandi juga memerintahkan KPK melakukan penghentian penyidikan kasus Hadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.