Eksepsi Eks Direktur Pengolahan Pertamina Ditolak Majelis Hakim

oleh
oleh
Mantan Dirut Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo
Mantan Dirut Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo

Beritaasatu – Eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Penasehat Hukum mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo akhirnya ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasalnya, dakwaan kesatu maupun kedua dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah memenuhi syarat formil dan materiil.

“Materi sudah masuk pokok perkara yang harus dibuktikan dalam sidang. Eksepsi tidak dapat diterima. Menolak nota keberatan terdakwa,” demikian disampaikan Hakim Casmaya saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2015).

Dalam putusannya, lanjut Hakim Casmaya, surat dakwaan yang disampaikan Jaksa KPK sah secara hukum. Sehingga majelis hakim memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa dugaan suap jual beli Tetraethyl Lead (TEL) oleh PT Pertamina tahun 2004-2005 itu.

“Menyatakan sah surat dakwaan penuntut umum. Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa,” bebernya.

Hakim pun memutuskan sidang kembali akan dilanjutkan pada 6 Juli 2015 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa KPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.