Beritaasatu – Komjen Pol Budi Waseso sampai saat ini belum menyerahkan
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, jenderal bintang tiga ini sudah menjabat sebagai Kepala
Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri sejak Januari 2015.
Lalu kenapa Budi Waseso belum menyerahkannya? Pria yang lahir di Pati tahun
1960 beralasan, butuh ketelitian dan konsentrasi agar apa yang dicantumkannya di blangko LHKPN itu objektif dan benar.
“Tolong teman-teman tahu persis. Blangko LHKPN itu tidak sederhana. Banyak sekali,” kata Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (29/6).
Ia menyebutkan ada ratusan item yang harus dihitung karena diperlukan hitungan yang tepat dan lama terkait pajak dari harta yang dimilikinya.
“Contohnya, saya beli harta tahun 1990. Nanti dibandingkan. Tahun sekarang itu nilainya berapa? Pajaknya berapa? Bagaimana saya harus menelusuri itu. Kan enggak gampang. Itu harus perlu orang ahli yang menghitung itu,” ungkapnya.
Menurut Budi Waseso, saat ini dia sedang hati-hati dalam pengisian form LHKPN itu karena takut kesalahan sedikit saja akan berdampak kepada hukum pidana dengan alasan pemalsuan. Ia ingin memberikan contoh yang baik kepada pejabat negara lain.
“Karena ini nanti bisa jadi pidana. Pemalsuan. Bahaya. Saya ingin memberikan contoh yang benar. Sama dengan saya menyidik kasus, saya memberi contoh penyidikan yang benar,” pungkasnya.