Diduga Kuat Miliki Info soal Suap Izin Pertambangan, Saksi Ini Diperiksa KPK

oleh
oleh
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi

Beritaasatu – Manager Keuangan PT Mitra Maju Sukses Margaretta dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami kasus suap PT Mitra Maju Sukses kepada anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan, Adriansyah.

Pemanggilan Margaretta itu karena diduga kuat mereka mengetahui atau memiliki informasi terkait suap izin usaha pertambangan PT Mitra Maju Sukses di Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka A,” demikian disampaikan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (29/6/2015).

Selain Margaretta, saksi lainnya dari PT Mitra Maju Sukses juga ikut diperiksa yakni Operation Trading Jessi dan karyawan lainnya Budi Santoso. Penyidik juga memanggil Direktur Utama PT Indo Mineral, Suparta untuk dimintai keterangannya. 

“Mereka juga diperiksa untuk kasus yang sama,” tukasnya. 

Pada kasus tersebut, KPK menetapkan Adriansyah dan Direktur PT Maju Mitra Sukses Andrew Hidayat sebagai tersangka dugaan suap. Adriansyah ditangkap di Hotel Swiss-Belresort Sanur, Bali, bersama seorang kurir bernama Agung Krisdiyanto. 

Sementara Andrew ditangkap di Jakarta, Terhadap Adriansyah, bupati Tanah Laut dua periode itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dibuah Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sementara Andrew disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dibuah Undang- Undang Nomor Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Berkas penyidikan Andrew
dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan (P21).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.