Beritaasatu – Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) dipastikan bakalan gagal untuk mendapatkan penangguhan penahanan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat beberapa kali diminta koleganya Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muktamar Jakarta Djan Faridz.
Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menegaskan kebijakan lembaga antirasuah tak dapat memberikan penangguhan penahanan untuk tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang kini mendekam di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
“Sepengetahuan saya kebijakan KPK tidak memberikan penangguhan penahanan,” kata Indriyanto, Senin (29/6/2015).
Menurut pria yang akrab disapa Anto ini menjelaskan, KPK dapat memberikan penangguhan penahanan kepada para tahanan, jika tahanan itu menderita sakit yang perlu dilakukan penanganan medis secara khusus dan intensif.
“Itu diberikan dalam kondisi medis yang ditentukan oleh tim medis yang obyektif dan kompeten,” ungkapnya.
Dikatakan Anto, lembaga antikorupsi masih mempertimbangkan pemindahkan lokasi penahanan mantan Ketua Umum PPP itu ke Rutan KPK.
“Belum ada rencana pemindahan tersebut,” pungkasnya.