
Hal tersebut dilontarkan menyusul adanya informasi tentang surat dari Plt Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki yang menganggap perkara Abraham Samad hanya masuk dalam ranah kode etik. Sehingga, ia meminta penangguhan perkara Abraham Samad.
“Kode etik itu tidak pernah menggugurkan pidana. Jangan lagi ada Undang-undang yang dibalik,” tegas Komjen Budi Waseso di kantor Bareskrim Polri, Jumat (2015/6/26).
Jenderal yang akrab disapa Buwaspun memberikan contoh perkara yang dialami salah satu anak buahnya, AKBP PN, salah satu anggota Direktorat Tindak Pidana Narkotika yang menjadi tersangka atas kasus pemerasan terhadap seorang pengusaha hotel di Bandung.
AKBP PN, masih menurut Buwas, selain dikenakan sanksi kode etik, unsur pidananya tetap terus berjalan.
“Seperti AKBP PN, dia dikenakan sanksi kode etik, disiplin dan pidana juga. Kalau hanya dikenakan kode etik saja, saya malah menyelamatkan anggota-anggota saya yang salah. Kan tidak boleh begitu,” imbuh Jenderal berbintang tiga ini.